NEWSTICKER

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

N/A • 9 May 2023 13:54

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis Teddy Minahasa. Dalam persidangan itu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup ats kasus peredaran narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim  Jon Sarman Saragih, PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Jon mengungkap Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Teddy berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika.

Selain itu, Teddy merupakan anggota Polri denga jabatan Kapolda Sumatera Barat. Ia seharusnya aktif memberantas narkoba.

"Tetapi malah melibatkan diri dengan anak buah dengan jabatannya terkait narkotika dan tidak menunjukkan aparat penegak hukum yang baik," tegas hakim. 

Perbuatan Teddy Minahasa tersebut dinilai merusak citra Polri. Ia mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo dalam memberantas kasus narkoba. 

Adapun hal-hal yang meringankan Teddy Minahasa adalah Teddy belum pernah dihukum dan telah mengabdi kepada negara di institusi Polri. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati. Teddy dinilai bersalah dan melakukan tindak pidana peredaran narkotka jenis sabu. 

Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
(Silvana Febriari)