4 October 2022 16:36
Polri menyerahkan sebanyak 12 berkas perkara tahap kedua kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J dan kasus Obstruction of Justice dari 11 tersangka, serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk diverifikasi, Selasa (4/10/2022).
Barang bukti yang diserahkan, yakni senjata api, peluru, telepon seluler, CCTV yang rusak, dan baju korban. Setelah itu seluruhnya akan dilimpahkan bersamaan dengan penyerahan 11 tersangka kepada Kejagung, Rabu (5/10/2022).
"Hari ini hanya penyerahan barang bukti saja, karena (kalau langsung seluruhnya) tuh banyak, terkait dengan 12 berkas perkara dan 11 tersangka. Jadi kalau besok diserahkan secara bersamaan, itu membutuhkan waktu yang cukup panjang," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumadema.
Kejagung memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang menyeret nama Ferdy Sambo tersebut, sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, Oktober 2022 akan dilakukan persidangan kedua atas kasus tersebut.