Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, membongkar jaringan pemalsu obat berbagai merek di Desa Magersari, Kecamatan Rembang Kota, Rembang. Polisi mengamankan enam tersangka dengan barang bukti ratusan ribu butir pil dan bubuk yang dipakai untuk meracik.
Modusnya, pelaku memesan merek dan botol serta bahan bahan obat secara online, kemudian mereka meracik dan mengemasnya sendiri.
Miftahul Abdillah dan komplotannya tak berkutik saat polisi menggerebek mereka ketika tengah meracik obat palsu di salah satu rumah yang mereka kontrak, di Desa Magersari, Kecamatan Rembang Kota, Rembang, Jawa Tengah.
Dari keterangan pelaku, ada 15 merek obat yang mereka palsukan dengan keuntungan mencapai Rp500 juta per bulan. Pelaku mengaku belajar meracik obat palsu dari YouTube dan telah menjalankan aksinya sejak tiga bulan terakhir.