20 October 2022 10:01
Fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbuka melalui surat dakwaan jaksa setelah persidangan Ferdy Sambo cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Namun, sejumlah fakta berbeda terkuak setelah Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Fakta yang pertama yakni awal mula kejadian. Menurut keterangan dalam dakwaan awal, kasus pembunuhan Brigadir J disebutkan bermula dari adanya peritiwa di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah, bahwa Putri Candrawathi dilecehkan. Namun dalam versi eksepsi, tim pengacara Sambo menyebutkan kasus pembunuhan Brigadir J disebutkan bermula dari Brigadir J membanting Putri Candrawathi.
Fakta kedua yakni perintah tembak dan hajar. Menurut keterangan versi dakwaan, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak, saat itu jaksa menyatakan Ferdy Sambo langsung meminta Brigadir J untuk berjongkok saat masuk ke rumah. Namun dalam versi eksepsi, tim pengacara Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J menjawab pertanyaan dari Sambo dengan nada menantang kemudian Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Pernyataan tersebut dikuatkan oleh pernyataan dari saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Fakta ketiga yakni Ferdy Sambo tembak kepala. Menurut keterangan versi dakwaan, Ferdy Sambo menembakkan satu tembakan ke kepala belakang Brigadir J yang membuat Brigadir J langsung tewas. Namun dalam versi eksepsi, tim pengacara Sambo mengatakan dakwaan tersebut tidak jelas karena tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Ferdy Sambo apabila ikut menembakkan Brigadir J.