16 October 2022 17:13
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyatakan, penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka berdasarkan pada dua alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Irjen Teddy juga akan diperiksa sebagai tersangka Senin (17/10/2022) besok.
Saat ini, Irjen Teddy Minahasa ditahan di tempat khusus di Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan profesi Polri. Akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.