Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Dakwaan Obstruction of Justice

19 October 2022 17:11

Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  

"Kami telah mendengar dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan untuk itu kami perlu menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan dari JPU tersebut," kata kuasa hukum Baiquni Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

Kuasa hukum Baiquni mengajukan permohonan untuk menyusun dan mempersiapkan nota keberatan (eksepsi) selama dua minggu ke depan. 

"Karena mengingat ini kami harus hati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut, untuk itu kami mohon agar kami diberikan kesempatan untuk menyusun dan mempersiapkan eksepsi untuk waktu dua minggu dari sekarang," minta kuasa hukum Baiquni kepada hakim. 

Permintaan kuasa hukum Baiquni tersebut ditolak hakim. Hakim memberikan kesempatan untuk menyusun eksepsi selama satu minggu hingga 26 Oktober 2022. 

"Kita beri kesempatan satu minggu ya, hari Rabu ya (26 Oktober 2022)," jawab hakim. 

(Christine Sheptiany)


Close Ads X
Close Ads X