Jaksa Tolak Eksepsi Putri Candrawathi karena Masuk Materi Pembuktian

20 October 2022 19:30

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dalil eksepsi kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara. 

"Eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan oleh terdakwa kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi, karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

?Menurut JPU, surat dakwaannya yang ditunjukan kepada Sambo dan Putri sudah lengkap secara formil dan materil, sehingga tidak bisa dimasukkan dalam dalil eksepsi. Selain itu, JPU berharap hakim menlanjutkan pemeriksaan terdakwa dan terdakwa tetap ditahan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

(Dwiki Feriyansyah)


Close Ads X
Close Ads X