Sidang Eksepsi Kuat Ma'ruf (2)

20 October 2022 12:34

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuwat Ma'ruf, Kamis (20/10/2022). 

Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum Kuat Ma'ruf meminta majelis membatalkan dakwaan terhadap Kuat Ma'ruf. Selain itu, meminta pemeriksaan Kuat Ma'ruf diberhentikan. 

Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR yang berstatus terdakwa dalam perkara ini.

(Muhammad Ali Afif)


Close Ads X
Close Ads X