21 June 2023 16:15
Korlantas Polri mengakui pihaknya masih perlu lebih giat lagi melakukan sosialisasi aturan baru pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Aturan baru ini ditargetkan sudah mulai berlaku pada awal 2024.
"Untuk saat ini masih tahap sosialisasi. Kami targetkan akan bisa dilaksanakan nanti pada awal 2024," kata Kasi Biyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo, dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 21 Juni 2023.
Faisal juga mengatakan pihaknya sedang menyempurnakan sistem. Lahirnya aturan ini untuk menciptkan iklim berkendara yang baik dan menjaga keselamatan masyarakat.
"Adanya aturan ini kan untuk mengurangi kecelakaan, sehingga menciptakan culture yang yang baik," kata Faisal.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru terkait pembuatan SIM. Masyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut aturan ini memperbarui aturan lama.
"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri, Selasa, 20 Juni 2023.
Alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.
Kemudahan mendapatkan SIM berdampak pada tingginya kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, etika dalam berkendara dianggap sering diabaikan.
Korlantas Polri akan menentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM tersebut. Namun, sekolah itu bukan dari institusi Polri.
Untuk diketahui, tarif pembuatan SIM sendiri yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. Lalu Rp100 ribu untuk C, C I, C II.
Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp250 ribu.