16 February 2023 09:51
Kita lagi-lagi harus mengapresiasi keberanian majelis hakim yang telah menggunakan hukum progresif dalam memutuskan vonis terhadap Richard Eliezer (Bharada E). Hakim memasukkan justice collaborator dalam pertimbangan pada amar putusan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, salah seorang hakim anggota, Alimin Ribut, mengatakan bahwa dengan kejujuran, keberanian, dan keteguhannya, terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, tegas Alimin, terdakwa layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini.
Dengan begitu, ia yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Adapun para terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo dihukum pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma'ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun.
Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa itu telah mampu menepis kekhawatiran perihal independensi hakim, juga upaya gerakan bawah tanah yang sempat menyeruak di ruang publik. Apalagi, Putri yang sebelumnya cuma dituntut 8 tahun penjara, akhirnya diganjar hukuman 20 tahun.
Majelis hakim secara kompak berpendapat terdakwa Putri dianggap terbukti dan turut serta dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Seandainya Eliezer tidak mau jujur, kasus ini mungkin akan tetap diproses sebagai kejadian tembak-menembak yang dipicu pelecehan seksual sesuai dengan skenario Sambo.
Sumber: Media Indonesia