Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Ferdy Sambo Divonis Mati

14 February 2023 08:52

Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir. Setelah vonis dijatuhkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili, Selasa (14/2/2023). 

Awal mula, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Brigadir J yang merupakan salah satu ajudan Sambo ditembak Richard Eliezer. Namun, kematian Brigadir J baru terungkap tiga hari kemudian.

Saat itu, narasi yang beredar, Brigadir J meninggal usai baku tembak dengan Eliezer karena pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Pada 12 Juli 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Sepuluh hari usai kematian Brigadir J, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Ada tiga kasus yang dilaporkan, tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan. Saat itu, Kapolri langsung menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan kadiv propam.

Jenazah Brigadir J diautopsi ulang atas permintaan keluarga pada 27 Juli 2022. Keluarga merasa ada yang janggal dengan kematian Brigadir J. Pada 3 Agustus 2022, Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka. Pada 7 Agustus 2022, Putri Candrawathi muncul ke publik untuk pertama kalinya. Pada saat yang sama, Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka. 

Ferdy Sambo serta sopir pribadinya Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak langsung ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Kelima tersangka menjalani rekonstruksi ulang pada 30 Agustus 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo. Kelimanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17-18 Oktober 2022. Rangkaian persidangan terus berlanjut, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, duplik, hingga vonis.

Hakim menjatuhkan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 13 Februari 2022. Ferdy Sambo divonis mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Christine Sheptiany)