Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Segera Dilimpahkan ke Kejati Jatim

25 October 2022 14:09

Mapolda Jawa Timur telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. Mereka ditahan setelah merampungkan pemeriksaan tambahan. Setelah itu, Polri melimpahkan bekas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik ke JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelahnya, hasil penelitian akan ditindaklanjuti penyidik ke Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Adapun keenam orang yang dijadikan tersangka antara lain, Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Rezahra Nurjannah)