21 August 2022 18:20
Tim Jatanras Polrestas Kupang Kota menangkap enam orang tersangka kasus perjudian online dengan salah satu tersangka adalah seorang ibu rumah tangga. Selain ibu rumah tangga, lima tersangka lainnya berprofesi sebagai tukang ojek dan sopir angkot.
Para tersangka merupakan pemain sekaligus bandar judi online berupa Judi Togel Kupon Putih dan Judi Yudo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan telepon gengggam.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Iptu Hasri Jaha mengatakan penangkapan para tersangka tersebut di tiga lokasi yang berbeda. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pengungkapan kasus perjudian tersebut menindak lanjuti instruksi Kapolri untuk mengusut tuntas setiap kasus perjudian di setiap daerah termasuk di Kota Kupang.