24 August 2022 20:56
Kapolri menyampaikan beberapa poin mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni anak buah FS mengintervensi keluarga Brigadir J, menolak permintaan keluarga untuk pelaksanaan pemakaman secara kedinasan. Menurut personel Divisi Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi, dalam hal ini ada perbuatan tercela sehingga Brigadir J tidak di makamkan secara kedinasan.
Berdasarkan hasil interogasi mengenai CCTV yang hilang di TKP, Polri mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota Divisi Propam dan personel Bareskrim, serta terungkap peran dari masing-masing personel siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan siapa yang merusak.
Kemudian pada saat pemeriksaan pertama, Ferdy Sambo masih belum mengakui dan tetap bertahan dengan keterangan awal. Berdasarkan dari keterangan yang dikeluarkan Bharada E akhirnya Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus terhadap FS di Mako Brimob Polri.
Diketahui pada Sabtu (6/08/2022), Bharada E mengatakan ingin menjelaskan peristiwa mengenai kasus Brigadir J secara terang-benderang. Hal tersebut disampaikannya secara tertulis mulai dari kejadian di Magelang hingga TKP Duren 3, serta mengakui bahwa dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Berdasarkan keterangan tersebut, Ferdy Sambo akhirnya mengakui segala perbuatannya. Pada Minggu (7/08/2022), Polri menetapkan Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf menjadi tersangka.
"Peristiwa penembakan di Duren 3 diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo yang diketahui juga oleh Putri Candrawathi, dan Bharada E, serta disaksikan juga oleh Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf," ujar Kapolri Listyo Sigit pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III.