20 August 2022 18:42
Upaya serius pemberantasan pelaku dan segala bentuk perjudian dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng di Kabupaten Purbalingga. Polisi membongkar praktik perjudian online di Desa Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menajalankan praktik perjudian online dengan server dari Kamboja.
Polisi menangkap enam tersangka yang memiliki peran masing-masing mulai dari operator, penghubung server, penyandang dana hingga melakukan penjualan ke masyarakat. Omset judi online yang dijalankan oleh aparatur tersangka hingga puluhan juta rupiah perhari.