22 August 2022 14:24
Satreskrim Polres Rembang, berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Aksi pelaku terbongkar saat warga curiga dengan pelaku yang membeli rokok dengan menyerahkan uang palsu menyerupai uang asli.
Pelaku bernama Muhammad Adip warga Desa Waru Gunung, yang berhasil ditangkap oleh petugas saat hendak mengedarkan uang palsu untuk membeli makanan atau barang dengan bilai rupiah yang lebih kecil di toko milik salah seorang warga. Dari keterangan pelaku mendapat uang palsu dari lapak jual beli media online Facebook.
Pelaku sudah mengedarkan uang palsu sejak Mei 2022 lalu di sejumlah pasar di Rembang dan Pati. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 2 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan satu unit sepeda motor serta 12 rokok yang dibeli pelaku dengan menggunakan uang palsu.