KTT ke-43 ASEAN akan diadakan di Jakarta Convention Center pada awal September mendatang. Namun kondisi polusi udara di Jakarta semakin hari semakin memburuk.
Oleh karena itu, pemerintah telah memberlakukan kebijakan WFH bagi 50% ASN di Jakarta mulai tanggal 21 Agustus - 21 Oktober 2023. Persentase tersebut juga akan dinaikkan secara bertahap hingga 75%.
Kebijakan tersebut merupakan intervensi darurat untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Setelah kebijakan tersebut diterapkan selama 1 minggu, reporter memantau sejumlah titik di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat di mana kemacetan masih terjadi di, namun secara umum kondisi lalu lintas sedikit lebih lancar dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, pemerintah menilai bahwa sektor transportasi merupakan salah satu faktor penyumbang polusi udara di Jakarta, dan meskipun kebijakan WFH bagi 50% ASN sudah berjalan 1 minggu, sejauh ini kualitas udara di Jakarta masih belum mengalami perbaikan, indeks kualitas udara masih berada pada angka 159 (tidak sehat) dan konsentrasi PM2.5 sekitar 71,8 mg/m3 yang tidak memenuhi standar kualitas udara internasional.
Sejumlah masyarakat juga menyampaikan keprihatinan atas parahnya polusi udara di Jakarta, dan berharap pemerintah dapat berkomitmen untuk merumuskan strategi kebijakan jangka panjang yang lebih efektif untuk memperbaiki kondisi udara sesegera mungkin demi kesehatan masyarakat.