Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Para terdakwa akan menghadirkan satu saksi ahli meringankan.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli meringankan. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa dinilai telah mengetahui adanya rencana pembunuhan Brigadir J dari Ferdy Sambo. Namun, keduanya tidak mencoba untuk menghentikan rencana tersebut.