23 December 2022 14:56
Sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi mahkota.
Kedua saksi mahkota, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Diketahui, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin didakwa terlibat kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.