Arus lalu lintas di Kawasan Simpang Gadog menuju Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat terpantau ramai lancar setelah dicabutnya status PPKM oleh Presiden Jokowi. Polres Bogor akan melakukan pengalihan lalu lintas di Puncak, Bogor karena kegiatan car free night sepanjang jalur Puncak sejauh 21 km, Sabtu (31/12/2022) malam.
Sementara itu, aturan ganjil genap masih diberlakukan jelang perayaan malam Tahun Baru 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.84 Tahun 2021, dimana pemberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor berlaku setiap Jumat-Minggu mulai pukul 14.00-24.00 WIB.
Sedangkan aturan ganjil genap untuk hari libur Nasional diberlakukan H-1 pukul 14.00-24.00 WIB. Rekayasa lalu lintas sudah dipersiapkan oleh Polres Bogor untuk mengantisipasi penumpukan wisatawan.