23 December 2022 20:03
Kubu Ferdy Sambo menggoyang status justice collaborator Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E karena tak layak diberikan kepada tersangka kasus pembunuhan. Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Eliezer pantas menerima status JC karena membuat perkara menjadi terang.
"Yang membuat terang (perkara) itu Richard bukan Ricky, bukan Kuat Ma'ruf, bukan PC, bukan FS. Itu yang membuat posisi Richard memang layak disandingkan dengan justice collaborator," kata Edwin.
Edwin menilai Eliezer konsisten memberikan keterangan yang jujur. Menurutnya, jaksa dan hakim merasa terbantu dengan keterangan Eliezer untuk mengungkap kebenaran yang terjadi.
Edwin menjelaskan status justice collaborator Richard Eliezer sah sesuai Undang-Undang. Menurutnya, Undang-Undang mengatur status justice collaborator bagi tersangka yang terjerat kasus terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, narkotika, penyiksaan, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya yang mengancam keselamatan saksi atau korban.