9 July 2023 21:05
Komisi I DPR menyatakan tidak terlibat dalam detail pembelian 12 unit pesawat tempur bekas jenis Mirage 2000-5 dari Qatar. Anggota Komisi 1 DPR RI Bobby A Rizaldy mengingatkan agar jangan ada pelanggaran undang-undang dalam pembelian tersebut.
"Dalam kasus soal (pembelian) Mirage ini tentu kita ingin pemerintah tidak ada melanggar Pasal 43 Ayat 5 Undang-Undang 16 Tahun 2012,"
Sebelumnya Kemenhan memutuskan membeli 12 pesawat jet tempur Mirage 2000-5 dari Qatar. Nilai kontrak jual belinya pun fantastis yaitu 733 juta euro atau senilai Rp12 triliun.
Prabowo mengungkapkan, pesawat tempur dengan jenis Mirage 2000-5 masih canggih dan bagus. Apalagi, Mirage 2000-5 yang dibeli dari Angkatan Udara Qatar, memiliki jam terbang yang rendah.
Dengan seluruh pertimbangan ini tersebut, Mehan mengatakan, Mirage 2000-5 diprediksi bisa digunakan Indonesia minimal 15 sampai 20 tahun masa pakai.