Pemerintah Diwanti-Wanti Jangan Sampai Pembelian Pesawat Bekas Qatar Melanggar UU

9 July 2023 21:05

Komisi I DPR menyatakan tidak terlibat dalam detail pembelian 12 unit pesawat tempur bekas jenis Mirage 2000-5 dari Qatar. Anggota Komisi 1 DPR RI Bobby A Rizaldy mengingatkan agar jangan ada pelanggaran undang-undang dalam pembelian tersebut.

"Dalam kasus soal (pembelian) Mirage ini tentu kita ingin pemerintah tidak ada melanggar Pasal 43 Ayat 5 Undang-Undang 16 Tahun 2012,"

Sebelumnya Kemenhan memutuskan membeli 12 pesawat jet tempur Mirage 2000-5 dari Qatar. Nilai kontrak jual belinya pun fantastis yaitu 733 juta euro atau senilai Rp12 triliun.

Prabowo mengungkapkan, pesawat tempur dengan jenis Mirage 2000-5 masih canggih dan bagus. Apalagi, Mirage 2000-5 yang dibeli dari Angkatan Udara Qatar, memiliki jam terbang yang rendah.

Dengan seluruh pertimbangan ini tersebut, Mehan mengatakan, Mirage 2000-5 diprediksi bisa digunakan Indonesia minimal 15 sampai 20 tahun masa pakai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)