10 May 2019 23:48
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Perhubungan menggelar mudik gratis bagi warga Ibu Kota yang hendak pulang kampung merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga. Untuk para peserta yang ingin mendaftar cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga.