30 July 2026 01:05
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap penyebab meninggalnya enam peserta program internship kedokteran sepanjang tahun 2026. Berdasarkan hasil audit medis dan investigasi gabungan, sebagian besar kasus kematian tersebut murni disebabkan oleh kondisi kesehatan atau sakit.
Dari enam kasus yang diselidiki, tim investigasi hanya menemukan satu kasus yang memiliki kaitan dengan kelebihan jam kerja. Sementara secara umum, Kemenkes mengklaim tata kelola proses penyelenggaraan internship sudah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, menegaskan bahwa faktor utama penyebab gugurnya para dokter muda tersebut adalah penyakit yang tengah mereka derita.
"Berdasarkan beberapa hasil audit tim investigasi, sebenarnya penyebab kematian enam itu karena sakit. Kondisi sakit yang diderita," ucap Yuli Farianti dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis 30 Juli 2026.
Ia membenarkan adanya satu pengecualian terkait masalah tata kelola yang ditemukan oleh tim di lapangan.
"Memang ada satu terkait dengan proses tata kelola. Ada satu yang memang ditemukan adanya overtime, artinya lebih dari 40 jam. Tapi yang lainnya (kematian akibat sakit) tidak ada pada proses penyelenggaraan internship, maksudnya tata kelolanya sebenarnya sesuai dengan ketentuan," jelas Yuli.
Aturan Baru dan Pembebasan Tugas Sementara
Meskipun secara umum tata kelola dinilai sudah sesuai, Kemenkes tetap mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti hasil investigasi tersebut. Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 594 Tahun 2026 sebagai langkah perbaikan.
Kebijakan baru ini secara ketat mengatur pembatasan jam kerja, ketentuan izin sakit, penguatan peran dokter pendamping, hingga peningkatan sistem pengaduan yang lebih responsif bagi para peserta.
Sebagai langkah evaluasi menyeluruh yang lebih konkret, Kemenkes juga memutuskan untuk membebastugaskan sementara seluruh peserta program dokter internship di seluruh Indonesia. Masa pembebasan tugas ini berlaku mulai hari ini, 30 Juli, hingga 14 Agustus 2026.
Waktu istirahat tersebut diberikan agar seluruh peserta dapat menjalani pemeriksaan kesehatan ulang sekaligus mengikuti tahapan skrining kesehatan jiwa. Langkah preventif ini diharapkan mampu mencegah terulangnya kembali tragedi serupa di masa mendatang.