Zulkifli Hasan Ungkap Masalah Sampah Jadi Kerisauan Presiden

10 May 2026 09:06

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, mengungkapkan kegelisahan mendalam Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan sampah di Indonesia. Presiden Prabowo menilai, pengelolaan sampah menjadi salah satu kebijakan utama yang harus dibenahi.

“Saudara-saudara, soal sampah ini menjadi kerisauan yang mendalam Bapak Presiden. Di mana-mana kelihatannya, Presiden betul-betul risau. Tidak mungkin kita menjadi bangsa yang maju dan hebat, kalau mengelola sampah saja tidak bisa,” kata Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dikutip dari tayangan Live Event Metro TV, Minggu, 10 Mei 2026.

Menko Zulkifli menceritakan, dalam suatu rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri, Presiden mempertanyakan mengapa masalah sampah tidak kunjung selesai setelah 80 tahun usia kemerdekaan Bangsa Indonesia. Padahal, menurut Zulkifli, dalam 11 tahun terakhir teknologi pengolahan sampah sudah semakin maju.

Namun, Zulkifli menyebutkan bahwa dari sekian banyak izin pengolahan sampah yang diajukan dalam 11 tahun terakhir, hanya dua izin yang selesai. Dari dua izin tersebut, satu tidak dapat berjalan, sementara yang lain berjalan tidak konsisten.

“Kami rapat lagi. Presiden bertanya, bagaimana cara menyelesaikan sampah. Saya sebagai menko pangan mengangkat tangan. Saya katakan, sederhana, buat saja keppres atau peraturan presiden untuk memangkas hal-hal yang rumit,” ucap Zulhas.
 

Baca juga: Warga hingga Aktivis Lingkungan Deklarasi Jaga Jakarta Bersih dan Pilah Sampah


Ia mengaku diminta merumuskan aturan tersebut dalam waktu sekitar satu bulan. Hasilnya, ditemukan bahwa panjangnya birokrasi izin menjadi penghambat utama.

Zulkifli Hasan menjelaskan, sebelumnya pengelolaan sampah untuk satu kawasan seperti Bantar Gebang atau di Jawa Timur memerlukan izin bupati hingga DPRD kabupaten. Jika mencakup dua kabupaten, izin gubernur dan DPRD provinsi diperlukan. Setelah itu, masih ada izin dari Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, hingga lobi serta izin dari Menteri Keuangan.

“Sampai situ saja pengusahanya sudah struk. Itu sebabnya dalam 11 tahun hanya dua izin yang selesai,” ujarnya.

Untuk memotong birokrasi yang berbelit, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2026. Zulkifli ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana harian, sementara Jumhur yang merupakan pejabat di bidang lingkungan turut terlibat.

Perpres tersebut mengatur tarif tunggal sebesar 20 sen untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik atau yang dikenal dengan istilah waste to energy.

“Alhamdulillah, Pak Gubernur sudah menandatangani. Sudah mencakup 71 kota,” kata Zulkifli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)