Peringatan Hari Koperasi: Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya

15 July 2026 09:34

Jakarta: Setiap tanggal 12 Juli Indonesia memperingati Hari Koperasi. Tahun ini peringatan Hari Koperasi memasuki usia ke-79.  Namun perjalanan koperasi di Indonesia sebenarnya telah dimulai jauh sebelum kemerdekaan.

Hampir 8 dekade setelah Kongres Koperasi pertama, pemerintah kini berupaya untuk membangkitkan kembali peran dari koperasi melalui program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Lalu sejauh mana perkembangannya dan bagaimana koperasi diharapkan bisa menggerakan ekonomi dari desa?  

Puncak peringatan Hari Koperasi digelar di Indonesia Arena Kompleks Glora Bung Karno, Jakarta dengan mengusung tema Koperasi Berdaya Indonesia Berjaya.

Acara ini kemarin dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto,  jajaran Kabinet Merah Putih, pengurus Dewan Koperasi Indonesia, serta perwakilan gerakan koperasi dari berbagai daerah. Ada sekitar 20 ribu insan koperasi yang juga diperkirakan mengikuti rangkaian acara peringatan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2026. Tema Koperasi Berdaya Indonesia Berjaya ini menempatkan koperasi bukan sekedar sebagai organisasi simpan pinjam. Koperasi diharapkan kini bisa menjadi atau menghimpun kekuatan ekonomi, memperluas akses modal, kemudian menjual hasil produksi, dan juga memenuhi kebutuhan anggota secara bersama-sama. 

Awal lahirnya koperasi di Indonesia


Namun sebenarnya mengapa tanggal 12 Juli dipilih sebagai Hari Koperasi? Kita akan bahas secara singkat terkait dengan sejarah koperasi di Indonesia. Catatan sejarah koperasi Indonesia ini dimulai dari Purwokerto, pada 1886, di mana saat itu R. Arya Wiryat Maja mendirikan lembaga simpan pinjam untuk membantu masyarakat, terutama para pegawai pribumi agar tidak terjerat pinjaman dengan bunga yang tinggi.

Nah lembaga tersebut memang belum sepenuhnya berbentuk koperasi seperti yang kita kenal hari ini. Namun semangat gotong royong, saling menolong, dan juga penghimpunan modal bersama membuatnya dikenal sebagai salah satu cikal bakal dari kooperasi di Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, gagasan ekonomi berbasis kebersamaan ini mendapatkan landasan yang kuat, yaitu di Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi kemudian dipandang sebagai salah satu bentuk usaha yang paling dekat dengan semangat tersebut. Tonggak berikutnya adalah pada tanggal 12 Juli 1947 di tengah situasi Indonesia yang masih mempertahankan kemerdekaan para tokoh dan perwakilan gerakan koperasi menggelar Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres ini pun melahirkan Sentral Organisasi Kooperasi Rakyat Indonesia atau SOKRI. Kongres juga menetapkan 12 Juli sebagai hari kooperasi yang kemudian kita peringati sampai dengan saat ini. 

Perkembangan koperasi


Selanjutnya perjalanan koperasi Indonesia kemudian tidak dapat dipisahkan dari sosok proklamator Muhammad Hatta. Bung Hatta pada Kongres Koperasi Indonesia kedua di Bandung ini menetapkan ataupun ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Bung Hatta memandang koperasi sebagai sarana bagi masyarakat yang secara ekonomi lemah untuk menjadi kuat dengan cara bergabung dan juga bekerjasama di dalam wadah kooperasi. Dan dalam perkembangan berikutnya, pemerintah menerbitkan sejumlah undang-undang yang mengatur kooperasi. Salah satu landasan utamanya yang masih berlaku sampai saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Undang-undang ini mengatur kedudukan koperasi sebagai badan usaha, keanggotaan koperasi, rapat anggota, pengelolaan, permodalan hingga pembagian sisa hasil usaha.  


Progres pembangunan Koperasi Merah Putih


Kini di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lebih dari tiga dekade setelah peringatan hari, setelah ditetapkannya Hari Koperasi, pemerintah meluncurkan adanya Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih pada 2025 lalu.

Program ini pun dipercepat melalui instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 di mana target awal dari Koperasi Merah Putih adalah untuk membentuk, mengembangkan atau merevitalisasi sekitar 80 ribu kooperasi di desa dan kelurahan. Layanan dari Kopdes Merah Putih ini mencakup adanya gerai kebutuhan pokok, kemudian simpan pinjam, apotik, klinik, gudang, ruang pendingin, hingga layanan logistik. Sekarang kita lihat pemirsa seperti apa progres dari pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Di peringatan Hari Koperasi ke-79 kemarin, Menteri Koperasi Ferry Juliantono melaporkan sudah ada 83 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang saat ini sudah memiliki badan hukum. Tapi status berbadan hukum ini belum otomatis berarti bahwa seluruh koperasi sudah terbangun 100 persen. Karena kalau kita lihat rinciannya, dari 83 ribu koperasi berbadan hukum, sebanyak 15 ribu lebih koperasi yang sudah 100 persen terbangun.

Ini termasuk dengan penyelesaian pembangunan fisik, kemudian ada gudang, gerai, dan juga peralatan pendukung di dalamnya. Sementara itu masih ada sekitar 19 ribu koperasi yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Kalau digabungkan progresnya adalah sekitar 35 ribu kooperasi yang bangunannya sudah selesai ataupun sedang dikerjakan.

Atau ini setara dengan 43 persen dari total 83 ribu koperasi yang saat ini sudah memiliki atau sudah berstatus badan hukum. Pemerintah juga menyiapkan adanya pendidikan dan pelatihan bagi para manajer Koperasi Merah Putih. Para manajer ini direncanakan mulai ditempatkan di koperasi yang sarana fisiknya sudah selesai setelah program pelatihan yang ditargetkan rampung pada awal Agustus 2026.


Proyeksi Koperasi Merah Putih


Dalam pidato kemarin, di Hari Koperasi ke-79,  Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan proyeksi perputaran uang di pedesaan maupun kelurahan yang bisa mencapai  Kalau dirata-rata nilainya setara dengan lebih dari Rp600 miliar per hari yang berputar di desa-desa di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memproyeksikan peningkatan pendapatan produsen baik itu oleh petani, nelayan, ataupun peternak ini bisa mencapai Rp202 triliun per tahun.

Perlu dicatat bahwa dua angka proyeksi ini ini baru bersifat perkiraan bukan nilai perputaran uang atau kenaikan pendapatan yang sudah tercapai saat ini. Target diharapkan dicapai melalui pemotongan rantai distribusi yang terlalu panjang dan di sisi lain masyarakat juga diharapkan mendapatkan kebutuhan pokok, obat-obatan, layanan logistik, dan juga akses pembiayaan yang lebih terjangkau. Dan selain itu, di pidatonya kemarin Presiden Prabowo Subianto juga memutuskan atau mengumumkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi saluran utama barang bersubsidi seperti pupuk dan juga gas LPG.

Langkah ini diharapkan bisa memperkecil risiko barang subsidi diperdagangkan kembali atau tidak diterima oleh masyarakat yang berhak. Presiden Prabowo Subianto menegaskan semua barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Ini digarisbawahi bahwa kebijakannya adalah harus atau wajib.

Barang subsidi rakyat tidak boleh diperdagangkan supaya yang membutuhkan ini bisa menerimanya atau tepat sasaran. Namun selengkapnya soal skema penyaluran barang subsidi lewat Koperasi Merah Putih kita masih harus menunggu seperti apa kebijakan secara detil dari pemerintah. Dan keberhasilan koperasi pada akhirnya akan diukur dari kegiatan usaha yang benar-benar berjalan.

Manfaat yang diterima oleh anggota, kemampuan meningkatkan pendapatan produsen, serta tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab. Dari Purwokerto pada 1886, Kongres Tasik Malaya 1947, hingga pembangunan puluhan ribu Koperasi Desa Merah Putih hari ini tentu kita harapkan bersama koperasi terus membawa cita-cita membangun kekuatan ekonomi dan juga untuk kepentingan bersama.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X