Bongkar Isi RUU Ketenagakerjaan

2 September 2026 00:13

Pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan melalui Badan Legislasi (Baleg), yang ditargetkan untuk disahkan pada rapat paripurna Oktober mendatang. RUU ini merupakan amanat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Terdapat berbagai poin krusial yang ditambahkan dan diperbaiki, mencakup perlindungan hak dasar pekerja hingga penguatan kepastian usaha bagi pemberi kerja. 

Beberapa penyesuaian penting yang dibahas dalam draf RUU ini meliputi aturan sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar hak pekerja, regulasi izin pekerja magang di luar negeri, mandat penciptaan lapangan kerja, hingga perlindungan pekerja sektor informal. Selain itu, aturan mengenai pekerja platform digital, perbaikan kriteria Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), regulasi pekerja alih daya atau outsourcing, hingga formula penghitungan upah minimum turut menjadi sorotan utama.

Perbaikan aturan ini juga menyentuh hak mogok serikat pekerja, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, serta ketentuan pidana terkait mempekerjakan anak. Lantas, seperti apa dampak menyeluruh dari RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini bagi para pekerja, pengusaha, dan iklim ekonomi nasional?

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X