24 July 2026 09:09
UPAYA pemerintah menekan praktik judi daring patut diapresiasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi daring sepanjang 2025 turun sekitar 20%. Secara angka, nilai perputaran dana judi "online" (judol) turun dari Rp359,81 triliun pada 2024 menjadi Rp286,84 triliun pada 2025.
Angka itu menunjukkan bahwa penindakan, pemblokiran rekening, penutupan situs, serta penguatan pengawasan mulai memberikan hasil. Namun, keberhasilan itu sama sekali bukan alasan untuk lengah. Justru ketika ruang gerak mereka dipersempit, pelaku judi daring menunjukkan kemampuan beradaptasi yang sangat cepat. Mereka tidak berhenti, melainkan berganti cara.
Temuan PPATK bahwa para pelaku kini memanfaatkan "Quick Response Code Indonesian Standard" (QRIS) dan berbagai instrumen keuangan digital lainnya sebagai sarana transaksi harus menjadi alarm serius. Digitalisasi sistem pembayaran yang semula dirancang untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara aman dan efisien kini mulai dicoba dibajak oleh jaringan kejahatan.
Inilah watak kejahatan siber. Ketika satu pintu ditutup, mereka mencari pintu lain yang lebih sulit diawasi. Karena itu, perang melawan judol tidak boleh hanya berorientasi pada pemblokiran situs atau penangkapan pelaku. Yang sama pentingnya ialah memastikan seluruh ekosistem digital tidak menjadi tempat persembunyian baru bagi aktivitas ilegal tersebut.
Kehadiran QRIS dan berbagai layanan keuangan digital merupakan lompatan besar dalam transformasi ekonomi Indonesia. Manfaatnya sangat besar bagi pelaku usaha, UMKM, hingga masyarakat luas. Karena itu, jangan sampai kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran digital tercoreng akibat penyalahgunaan oleh sindikat judol.
Koordinasi antara PPATK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, penyelenggara jasa pembayaran, perbankan, serta perusahaan teknologi finansial harus semakin erat. Pengawasan transaksi mencurigakan perlu diperkuat dengan pemanfaatan kecerdasan buatan, analisis pola transaksi, dan mekanisme pelaporan yang lebih cepat. Celah sekecil apa pun harus segera ditutup sebelum berkembang menjadi jalur baru pencucian uang hasil perjudian.
Baca Juga :