25 January 2026 17:14
Sebuah video amatir yang memperlihatkan aksi sejumlah emak-emak menggeruduk pangkalan gas Elpiji di Kabupaten Batanghari, Jambi, viral di media sosial. Aksi ini dipicu kekecewaan warga yang menduga pemilik pangkalan melakukan penimbunan gas subsidi 3 kilogram (kg).
Dalam video tersebut, warga merekam kekesalan mereka setelah ditolak membeli gas dengan alasan stok habis. Namun, kejanggalan terungkap saat warga nekat masuk ke dalam ruko dan mendapati tumpukan tabung gas Elpiji 3 kg yang masih bersegel tersusun rapi, tapi diklaim tidak untuk dijual.
Alasan Administrasi hingga Syarat Belanja
Pemilik pangkalan berdalih penahanan stok tersebut dilakukan demi kelengkapan data administrasi, di mana pembeli wajib membawa kartu identitas (KTP). Namun, warga membantah alasan tersebut dan mengeluhkan sulitnya prosedur pembelian.
Salah satu warga, Wilfi, meluapkan kekecewaannya. Ia mengaku sangat sulit mendapatkan gas subsidi, bahkan sebulan sekali pun belum tentu kebagian. Selain itu, ia mengeluhkan adanya dugaan syarat terselubung yang mengharuskan warga berbelanja barang lain di toko tersebut agar bisa membeli gas.
"Sebulan belum tentu kami dapat beli gas. Minta KTP, KK, kami turuti. Tapi kok kami harus belanja di tempat dia? Sementara kami jualan, masa kami harus belanja dagangan dia di situ?" keluh Wilfi.
Ancaman Sanksi Pengurangan Kuota
Menindaklanjuti laporan warga dan viralnya video tersebut, petugas Satpol PP bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Batanghari langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Batanghari, Edi Sabara, menegaskan pihaknya akan segera memanggil pemilik agen untuk dimintai keterangan pada Senin, 26 Januari 2026. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas menanti.
"Kami akan menindaklanjuti melalui agennya. Insyaallah Senin kita panggil. Sanksi pertama mungkin berupa pengurangan kuota. Yang biasanya mendapat 1.000 tabung dalam satu bulan, mungkin bisa jadi dikurangi menjadi 500 tabung," tegas Edi.
(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)