15 December 2025 23:01
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menunjukkan ijazah asli Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para tersangka dalam gelar perkara khusus. Langkah ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah yang melibatkan Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Kubu Roy Suryo CS menegaskan bahwa diperlihatkannya ijazah tersebut bukan berarti mereka mengakui keabsahannya. Kuasa Hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa dengan ditunjukkannya ijazah asli Jokowi, tahapan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya kini dianggap sah secara prosedur karena objek yang dipermasalahkan sudah jelas wujudnya.
Meski demikian, Khozinudin memastikan bahwa meski penyidik memperlihatkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara, pihaknya tetap belum mengakui keabsahan dokumen tersebut dan akan mengujinya di persidangan.
"Maka dari hasil gelar tadi, cukup untuk orang ditetapkan sebagai tersangka (karena) mempersoalkan atau menyatakan ijazah palsu, tapi sebelumnya belum ditunjukkan ijazahnya. Nah, tadi kepentingannya adalah agar tahapan dalam proses penetapan tersangka itu menjadi sah," ujar Ahmad Khozinudin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengaku kaget dengan langkah penyidik yang menunjukkan ijazah asli Jokowi. Namun, Yakup mengapresiasi penyidik yang menjelaskan secara detail proses hukum, sehingga diharapkan kasus ini tidak lama lagi akan masuk ke tahap persidangan.
"Hal kedua yang cukup mengagetkan kami juga, namun kami sangat apresiasi, adalah ijazah Pak Jokowi akhirnya telah ditunjukkan tadi kepada para tersangka maupun kuasa hukumnya. Jadi, kami cukup mixed feelings juga. Awalnya kami mempertanyakan apakah sudah sesuai prosedur, tapi ternyata mungkin sudah jalannya ditunjukkan oleh para penyidik dan sudah dilihat langsung oleh mereka," tutup Yakup.