Beri Keterangan di Luar Sidang, Saksi Ahli Dinilai Subjektif

7 February 2017 10:14

Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid yang dihadirkan sebagai saksi ahli kasus penodaan agama telah memberikan keterangan di depan media sebelum persidangan. Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai hal ini tidak seharusnya dilakukan. Jamin menyebut saksi ahli telah melakukan kesimpulan di luar persidangan sehingga keterangannya bersifat subjektif. 
\r\n



Close Ads X
Close Ads X