KPK, Polri, dan Kejagung Teken MoU Pemberantasan Korupsi

29 March 2017 15:01

KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung menandatangani 15 pasal dalam nota kesepahaman bersama atau MoU untuk bersinergi dalam pemberantasan korupsi. MoU kali ini ditekankan soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Elektronik (e-SPDP). 
\r\n

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com