29 March 2017 15:01
KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung menandatangani 15 pasal dalam nota kesepahaman bersama atau MoU untuk bersinergi dalam pemberantasan korupsi. MoU kali ini ditekankan soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Elektronik (e-SPDP).
\r\n