Pasal Penodaan Agama Dinilai Perlu Dikaji Ulang

13 February 2017 10:27

Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama disebut sebagai pasal karet. Pasal yang keluar sebagai sisipan Perppu Darurat tersebut dinilai perlu dikaji ulang untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. 
\r\n



Close Ads X
Close Ads X