Peran Lima Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas

14 December 2018 14:40

Polisi berhasil menangkap lima tersangka pengeroyokan anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Kelimanya berinisial AP, HP, IH, D dan SR ditangkap dalam waktu dua hari. Para tersangka dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan.



Close Ads X
Close Ads X