Pengguna Pelat Nomor Palsu Siap-siap Dipidana

8 September 2016 10:23

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama akan memidanakan pengguna pelat nomor kendaraan palsu. Berdasarkan pasal 280 undang-undnag tahun 2009, pelaku terancam enam tahun penjara.
\r\n



Close Ads X
Close Ads X