19 May 2025 20:30
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembongkaran dan penggusuran Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran, Kota Bandung untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Farhan menyebut, pembongkaran dilakukan tanpa adanya koordinasi.
Wali Kota Bandung protes atas dibongkarnya bangunan SLB Negeri Pajajaran yang terletak di Kompleks Sentra Wiataguna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung. Pasalnya, Kemensos dan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat tidak berkoordinasi dengan dirinya selaku Pemerintah Kota Bandung.
Selain itu, Farhan menegaskan pembongkaran yang dilakukan melanggar aturan sebab bangunan SLB Negeri Pajajaran termasuk dalam cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018.
"Kami sekarang sedang menunggu penjelasan dari dua lembaga pemerintah pusat untuk menjelaskan kenapa mereka merobohkan dua gedung cagar budaya yang ada di dalam daftar cagar budaya kota Bandung, tanpa pemberitahuan," kata Farhan.
Dua gedung SLB Negeri A Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat dibongkar untuk dialihfungsikan menjadi Sekolah Rakyat. Pembongkaran ini membuat para siswa syok dan sedih. Terlebih pembongkaran dilakukan mendadak saat siswa tengah melaksanakan ujian kenaikan kelas.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah terjadi aksi penggusuran siswa dan penghancuran gedung SLB Pajajaran Bandung. Menurutnya, SLB Pajajaran hanya akan direnovasi agar dapat dibangun menjadi Sekolah Rakyat. Nantinya setelah sekolah selesai direnovasi, para siswa SLB akan kembali menempati bangunan sekolah bersama dengan siswa Sekolah Rakyat.