Tom Lembong dan Hasto Segera Bebas, Pakar Hukum: Kasusnya Bermotif Politik

Siti Yona Hukmana • 1 August 2025 13:20

Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto segera bebas dari hukum. Hal ini setelah usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi dan amnesti terhadap keduanya dikabulkan DPR RI.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amensti terhadap Hasto sudah sesuai jalurnya. Dalam artian, Presiden Prabowo mempunyai kewenangan untuk memberikan pengampunan atau permaafan kepada mereka yang sedang terlibat kasus.

"Langkah-langkah ini harus kita dukung, kita hentikan penuntutan perkara-perkara secara hukum yang bermotif politik. Ya karena pada dasarnya kedua orang ini lebih banyak aspek politisnya dalam penuntutannya di pengadilan," kata Abdul Fickar kepada Metrotvnews.com, Jumat, 1 Agustus 2025.

Abdul menjelaskan amnesti itu adalah pemafaan setelah kasusnya selesai dan putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum. Sementara abolisi, menghentikan perkara yang sedang berjalan. Artinya, meskipun perkara itu sedang diproses di pengadilan, presiden sebagai kepala negara mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkaranya.

"Nah karena itu, ini saya kira langkah yang baik dan bagus yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, sebagai satu langkah rekonsultasi bangsa secara keseluruhan," ungkap Abdul Fickar.


Tom Lembong dapat abolisi, Hasto amnesti


Sebelumnya, DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk dua terpidana, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Presiden Prabowo Subianto mengajukan surpres terkait abolisi untuk Tom Lembong.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana. Dengan cara, menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.

"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Sementara, Prabowo mengajukan surpres terkait amnesti untuk Hasto. Amnesti sejatinya merupakan penghapusan semua hukuman.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)