Penentuan 1 Ramadan 1446 Hijiriah digelar pada sidang isbat hari ini, Jumat, 28 Februari 2025. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menetapkan bahwa 1 Ramadan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Pernyataan itu ia sampaikan pada konferensi pers sidang isbat di Jakarta, pukul 19.48 WIB. Ada apa di balik pengumuman hasil sidang isbat tahun ini yang terlalu larut?
Sebagian masyarakat mengeluhkan pengumuman 1 Ramadan terlampau larut. Ternyata hal ini karena Aceh menjadi satu-satunya wilayah yang memenuhi kriteria rukyatul hilal dari Kementerian Agama empat negara, Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Sehingga, Kemenag pun perlu menunggu hasil pengamatan hilal dari wilayah Aceh.
Mantan menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa metode penentuan 1 Ramadan terbagi dalam dua paham yaitu harus terlihat hilal secara kasat mata dan tidak perlu melihat hilal secara kasat mata.
"Ulama seluruh dunia sepakat bahwa mengakhiri Ramadan dan mengawali 1 Syawal harus berdasarkan
rukyatul hilal atau melihat bulan. Meski demikian, terdapat dua paham yang berbeda mengenai
rukyatul hilal. Ada yang berpandangan melihat bulan sabit dengan kasat mata, dan ada juga yang berpandangan makna melihat lebih luas yaitu berupa memahami ilmu perhitungannya (
hisab) dan tidak harus melihat objek bulan dengan kasat mata," ungkap Lukman dalam
Breaking News, Metro TV, Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menjelaskan paham melihat
hilal dengan kasat mata pun terbagi dalam dua pandangan. Pertama yaitu melihat
hilal dengan mata telanjang dan yang kedua mewajibkan
hilal tampak dengan sejumlah kriteria.
"Ada kriteria berdasarkan
hisab, inilah mengapa Indonesia bergabung dengan negara tetangga seperti Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura lalu menyepakati kriteria sahnya
hilal. Seperti tinggi bulan, derajat sudut elongasi, dan seterusnya. Maka bagi penganut paham
hisab tidak terlalu memperhatikan pentingnya hilal terlihat dengan mata telanjang karena melalui hitungan sudah dapat dipastikan, inilah yang dianut Muhammadiyah," ucapnya.
"Sementara bagi penganut
hilal harus dilihat kasat mata, itu menggunakan
inkanur rukyah yang disepakati MABIMS. Yang hanya memenuhi kriteria MABIMS terbaru hanya wilayah Aceh. Karena tidak ada daerah lain yang bisa memenuhi kriteria MABIMS seperti ketinggian bulan minimal 3 derajat, sudut elongasi minimal 6,4 derajat," jelasnya.