Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2025 21:57
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik jangan lagi khawatir dengan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax milik PT Pertamina (Persero). Kualitas produk tersebut sudah diuji imbas kasus Pertamax dioplos Pertalite.
"Yang sekarang beredar di masyarakat, itu sudah diuji oleh Pertamina. Kami selalu koordinasi ke Pertamina. Oleh karena itu, saya imbau tadi, masyarakat jangan khawatir sekarang terhadap produk yang dijual untuk saat ini. Silakan tetap membeli produk-produk Pertamina," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Dia menekankan spesifikasi Pertamax maupun jenis BBM lainnya sudah sesuai. Terlebih, kasus pengoplosan BBM Pertamax dilakukan hingga 2023.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023. Febri memastikan dalam penyidikan perkara memang ditemukan blending atau oplosan.
"Kemarin yang jelas naik penyidikan itu kan pasti ada. Ya pasti ada lah kesalahan, enggak mungkin naik penyidikan. Oke sampai 2023, ingat ya sampai 2023," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Riva disebut membeli Pertalite dan dioplos menjadi Pertamax.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan nilai kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Qohar memerinci kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen. Yakni, kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau broker sekitar Rp2,7 triliun.
Lalu, kerugian Impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Sebanyak tujuh tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Selain Riva, mereka yang ditersangkakan ialah Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.