Royalti: Bukan Pajak tapi Hak yang tak Boleh Diabaikan

12 August 2025 08:06

Jakarta: Kementerian Hukum resmi melantik keanggotaan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 pada Jumat lalu. 

Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Permenkum 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. 
 

Baca: Polemik Royalti Musik Jangan Menghambat Pertumbuhan Industri Kreatif


Komisioner baru didorong untuk segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.

Pelantikan ini menandai perubahan struktur komisioner LMKN dengan komposisi keanggotaan yang lebih beragam, memperkuat representasi pemerintah dan menghadirkan unsur pakar hak cipta. 

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)