Kautsar Widya Prabowo • 5 August 2025 23:49
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus importasi gula tetap berlanjut.
"Proses hukum yang lain tetap berjalan," ujar Pras, sapaan akrabnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025.
Pras menegaskan bahwa abolisi tidak diberikan terhadap kasus importasi gula. Melainkan bersifat subjektif kepada Tom Lembong.
"Ya kan memang abolisinya ini kepada beliau, kepada orang," jelas Pras.
Tom dibebaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pemerintah dan DPR mengumumkan pemberian abolisi untuk Tom pada Kamis, 31 Juli 2025.
Tom sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula dan divonis penjara selama empat tahun enam bulan. Namun, Kejagung dan Tom mengajukan banding. Sebelum sidang banding digelar, Tom Lembong diberikan abolisi oleh Presiden.