Surya Perkasa • 19 March 2025 17:00
Jakarta: Setiap tahun, wajib pajak (WP) Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Ini kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi.
Jangan sampai lupa atau menunda sampai batas waktu terakhir pada 31 Maret 2025!
Lalu, bagaimana cara lapor SPT dengan cepat dan mudah? Yuk simak panduan lengkap lapor SPT PPh 21 berikut!