31 January 2025 23:07
Jakarta: Pakar Geospasial Universitas Gadjah Mada (UGM) I Made Andi Arsana menegaskan perairan kepulauan tidak boleh dimiliki oleh individu atau perusahaan. Hal ini menyorot kasus pagar laut misterius di perairan Kabupaten Tangerang, yang diduga dimiliki oleh salah satu perusahaan.
Made menjelaskan, ketentuan itu sudah diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Disebutkan, perairan laut di kepulauan diakui sebagai bagian dari kedaulatan suatu negara yang memiliki pulau tersebut.
"Itu sudah clear. Berdasarkan ketentuan tersebut maka tidak boleh ada hak milik maupun hak guna bangunan di situ," ujar Made, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca: Polri Kumpulkan Dugaan Pidana Pemagaran Laut |