Pelarangan Kepemilikan Ruang Laut Diatur UNCLOS

31 January 2025 23:07

Jakarta: Pakar Geospasial Universitas Gadjah Mada (UGM) I Made Andi Arsana menegaskan perairan kepulauan tidak boleh dimiliki oleh individu atau perusahaan. Hal ini menyorot kasus pagar laut misterius di perairan Kabupaten Tangerang, yang diduga dimiliki oleh salah satu perusahaan.

Made menjelaskan, ketentuan itu sudah diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Disebutkan, perairan laut di kepulauan diakui sebagai bagian dari kedaulatan suatu negara yang memiliki pulau tersebut.

"Itu sudah clear. Berdasarkan ketentuan tersebut maka tidak boleh ada hak milik maupun hak guna bangunan di situ," ujar Made, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Jumat, 31 Januari 2025.
 

Baca: Polri Kumpulkan Dugaan Pidana Pemagaran Laut

Dia mengakui pernah ada ketentuan bahwa individu, badan usaha, dan masyarakat adat boleh menguasai ruang laut. Ketentuan itu diatur Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007.

Istilahnya ialah Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) pada saat itu. Kemudian ketentuan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tidak memenuhi syarat keadilan.

"Artinya aturan hukum yang membolehkan atau memungkinkan adanya penguasaan oleh individu akan ruang laut itu otomatis sudah batal," ucapnya.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)