Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp900 juta dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah salah satu rumah dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang asing hingga 4.000 lembar mata uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp400 juta.
"Semalam juga penyidik menemukan 20 lembar mata uang pecahan 1.000 dolar Singapura, kemudian ada 200 lembar mata uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat, dan 4.000 lembar mata uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp400 juta rupiah. Penggeledahan ini akan terus berkembang," ujar Harli Siregar dikutip dari
Headline News Metro TV pada Selasa, 25 Februari 2025.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah melakukan penggeledahan keempat di sejumlah lokasi berbeda.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka dalam praktik
korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut. Kejaksaan menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun.
"Seperti yang sudah kami sampaikan dan disampaikan Direktur Penyidikan tadi, penggeledahan sedang dilakukan saat ini untuk keempat kalinya di tempat yang berbeda. Penyidik masih melakukan upaya penggeledahan sejak pukul 2 siang," tambah Harli.
(Tamara Sanny)