Presiden Prabowo Perintahkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

20 January 2025 17:58

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono  menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk membongkar pagar laut di Tangerang, Banten, dalam waktu maksimal 2x24 jam. Perintah ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Negara.  

Proses pembongkaran yang melibatkan TNI Angkatan Laut, instansi terkait, serta pakar lingkungan dan pelayaran akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hukum dan keberlanjutan lingkungan. Menteri KKP menyatakan, tenggat waktu ini juga memberi kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait kepemilikan atau tanggung jawab atas pagar tersebut.
  

BACA : PP Muhammadiyah Laporkan 7 Nama Terkait Pagar Laut

"TNI diminta untuk membantu kesulitan masyarakat sesuai instruksi presiden," ujar Sakti seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Senin 20 Januari 2025.

Menurut data yang beredar di media sosial, pagar laut ini meliputi kawasan seluas lebih dari 537 hektare dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) pada 263 bidang tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat tersebut yang dimiliki oleh dua perusahaan besar, PT Intan Agro Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta beberapa individu.  

Presiden Prabowo menekankan pentingnya langkah cepat dan terukur dalam menyelesaikan permasalahan ini untuk menjaga akses nelayan dan lingkungan pesisir. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com