28 April 2025 13:40
Mataram: Ketua sebuah yayasan pondok pesantren di Lombok Barat berinisial AF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram langsung menahan tersangka di ruang tahanan setelah penetapan status hukumnya.
AF yang diketahui merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut kini mendekam di balik jeruji besi. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara berdasarkan keterangan ahli, saksi-saksi, serta hasil visum medis terhadap para korban.
Saat diperiksa, AF mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih melakukan tindakan bejat itu sebagai bagian dari pemberian ilmu agama kepada para santri. Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyebut hingga saat ini sudah ada 10 korban yang membuat laporan resmi, dengan rincian lima korban mengalami pencabulan, lima lainnya menjadi korban persetubuhan, bahkan ada korban yang mengalami keduanya.
Baca Juga: Sejumlah Biduan di Jember Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual |