Buronan Korupsi E-KTP Paulus Thanos akan Dipulangkan ke Indonesia

4 June 2025 15:02

Buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Paulus Thanos alias Thian Po Thjin akan dipulangkan ke Indonesia. Kasus tersebut menjadi kasus pemulangan buronan pertama yang dilakukan melalui perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 4 Mei 2025, siang, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa proses persidangan Thanos akan berlangsung di Singapura pada 23-25 Juni 2025. Menurut Supratman, sidang tersebut merupakan bagian dari perjanjian ekstradisi serta perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana atau mutual legal assistance in criminal matters antara Indonesia dengan Singapura.

Pemerintah Indonesia akan menunggu persidangan dimulai sebagai bagian dari protes ekstradisi. Proses ekstradisi yang sedang berjalan sebelum memutuskan langkah pemerintah selanjutnya.
 

Baca: Alasan KPK Menyetop Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Supratman meminta masyarakat sabar menunggu dan tidak berandai-andai mengenai pengabulan ekstradisi Paulus Thanos ke Indonesia.

"Seluruh berkas yang dibutuhkan oleh Otoritas Singapura terkait dengan permohonan ekstradisi dari kita itu sudah dinyatakan lengkap. Jadi kita tunggu saja. Jadi saya rasa clear nanti kita tidak bisa bikin apa-apa dengan pengadilan Singapura. Dan kedua, nanti pun kalau ada yang terkait dengan kekurangan silakan karena yang bermohon kan KPK," kata Supratman dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu, 4 Mei 2025.

"Jadi KPK yang tentu akan lebih tahu menyangkut soal materinya apa yang dibutuhkan, kehadiran kita seperti apa di sana," sambungnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)