Menhan Pastikan Revisi UU TNI Tak Melemahkan Pemerintahan Sipil

20 March 2025 17:28

Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang TNI tidak akan membuat kekuatan militer lebih dominan dibanding aturan pemerintahan sipil. Pernyataan ini disampaikan di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.   

Dalam sidang paripurna, Sjafrie menyampaikan terima kasih kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan dalam menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.  

"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang ikut mengelola, tetapi jangan lupa kita adalah satu keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik yang bersifat konvensional maupun tidak," ujar Sjafrie dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 20 Maret 2025.
 

Baca Juga: Dasco Soal Penolakan Revisi UU TNI: Bagian dari Dinamika Politik

Terkait kekhawatiran mengenai boleh tidaknya TNI berbisnis, Menhan menegaskan bahwa aturan yang ada tetap berlaku. Pemerintah memastikan kesejahteraan prajurit terjaga. 

"Semuanya masih berlaku (UU lama TNI), hanya kita akan rapikan semuanya. Yang penting saya tadi mengatakan kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan," katanya.  

Menjawab isu yang beredar mengenai kemungkinan diberlakukannya wajib militer, Sjafrie membantah hal tersebut. "Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional. Saya tegaskan, tidak ada lagi wajib militer di Indonesia. Yang ada hanya untuk perwira lulusan Akademi Militer, prajurit karier, atau komponen cadangan. Jadi, tidak ada lagi wajib militer di Indonesia," jelasnya.  

Terkait peradilan militer, Sjafrie menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Panglima TNI. Dengan pernyataan ini, Menhan berharap masyarakat tidak salah memahami revisi UU TNI dan tetap mendukung sinergi antara militer dan pemerintahan sipil demi kepentingan nasional.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com