Syarat dan Cara Mengurus Izin Penggunaan Air Tanah

1 November 2023 15:13

Kementerian ESDM mewajibkan individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum atau lembaga sosial mengurus izin jika akan menggunakan air tanah minmal 100 ribu liter/bulan. Aturan ini diklaim sebagai upaya menjaga keberlanjutan air tanah.

Pemerintah mengklaim aturan ini sebagai upaya keberlanjutan air tanah. Pemohon izin diminta melengkapi setidaknya 8 persyaratan untuk mendapatkan surat persetujuan pengeboran dan penggalian eksplorasi air tanah. 

Berikut syaratnya:

1. Formulir Pemohon
2. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah
3. Surat pernyataan bermateria bukan tanah sengketa
4. Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
5. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan
6. Rencana jumlah debit pengambian air tanah dalam meter kubik/hari
7. Rencana peruntukan air tanah
8. Gambar konstruksi sumur bor/gali

Kendati demikian, sosialiasi pada masyarakat tetap perlu dikedepankan, salah satunya melalui koordinasi dengan para pengurus wilayah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)