1 November 2023 15:13
Kementerian ESDM mewajibkan individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum atau lembaga sosial mengurus izin jika akan menggunakan air tanah minmal 100 ribu liter/bulan. Aturan ini diklaim sebagai upaya menjaga keberlanjutan air tanah.
Pemerintah mengklaim aturan ini sebagai upaya keberlanjutan air tanah. Pemohon izin diminta melengkapi setidaknya 8 persyaratan untuk mendapatkan surat persetujuan pengeboran dan penggalian eksplorasi air tanah.
Berikut syaratnya:
1. Formulir Pemohon
2. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah
3. Surat pernyataan bermateria bukan tanah sengketa
4. Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
5. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan
6. Rencana jumlah debit pengambian air tanah dalam meter kubik/hari
7. Rencana peruntukan air tanah
8. Gambar konstruksi sumur bor/gali
Kendati demikian, sosialiasi pada masyarakat tetap perlu dikedepankan, salah satunya melalui koordinasi dengan para pengurus wilayah.