5 Napi di Madiun Terlibat Penipuan Pembelian Cabai

13 October 2024 14:48

Petugas Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur mengungkap penipuan pembelian cabai secara online dengan nilai ratusan juta rupiah. Lima orang yang menjadi tersangka ternyata merupakan napi Lapas Kelas 1 Madiun.

Petugas Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pembajakan truk dengan modus penipuan online pembelian cabai kering sebanyak 345 karung. Kerugian korban mencapai lebih dari Rp179 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan jasa ekspedisi. Kasus tersebut terungkap saat korban melapor pada polisi terkait pembajakan truk secara online.

Setelah dilakukan pelacakan, akhirnya didapati pembukaran barang berupa muatan cabai sebanyak 345 karung yang seharusnya dikirim dari Surabaya ke Cirebon, namun dipindahkan ke kendaraan lain dan dibawa ke Madiun.
 

Baca juga: 11 Hari Kabur, Napi Kasus Pencabulan di Kupang NTT Kembali Ditangkap

Lima orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun. Mereka diduga menipu menggunakan telepon genggam milik napi yang sudah bebas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)